• Konsultasi Pajak

Konsultasi tertulis dan komunikasi langsung mengenai pandangan dan interpretasi kami terhadap peraturan umum perpajakan, terutama ketentuan yang berhubungan dengan perusahaan anda. Area pelayanan konsultasi yang tercakup adalah pajak pertambahan nilai (PPN), potongan- pungutan bagi korporat dan karyawan.

  • Penugasan Pajak Khusus
    - Verfikasi Pajak
    Untuk memastikan terpenuhinya kewajiban perpajakan sesuai ketentaun perpajakan yang berlaku.

    - Keberatan
    Menempuh upaya keberatan atas suatu keputusan Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka membatalkan atau mengurangi jumlah hutang pajak.

    - Perencanaan Pajak
    Kami membantu perusahaan di dalam proses pengambilan keputusan dengan merancang solusi perpajakan yang optimal sehingga dapat dicapai penghematan pajak dan mengurangi masalah perpajakan. Karena menyangkut isu-isu perpajakan yang kompleks, maka jasa kami termasuk juga riset, analisis, dan mendapatkan surat konfirmasi dari kantor pajak jika dibutuhkan.

Menelaah laporan keuangan perusahaan serta perusahaan lain yang berhubungan dengan perusahaan yang mana transaksinya dapat terpengaruh.