Kesempatan Bisnis Jasa Pelaporan dan Publikasi Pajak

Semua pelaku bisnis pastinya memiliki hak dan kewajiban perpajakan   sebagaimana diatur undang-undang pajak. Karena itu, seiring berkembangnya bisnis sudah saatnya para pelaku bisnis lebih memahami tentang   pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakannya.

Diakui atau tidak, melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan memang sangat rumit, karena menyangkut banyak hal. Tidak heran, bila akhirnya banyak pelaku bisnis yang juga sebagai wajib pajak lantas mengandalkan Konsultan Pajak untuk membantu pelaksanan hak dan kewajiban perpajakan.

Tidak salah memang, karena  fungsi Konsultan Pajak adalah  sebagai pihak yang memberikan jasa profesional kepada Wajib Pajak. Makin kompleks hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak, Konsultan Pajak mempunyai peranan yang semakin penting dalam pelaksanaan hak dan kewajiban Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Karena itu, Konsultan Pajak wajib menyampaikan kepada Wajib Pajak agar melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya sesuai dengan undang-udang perpajakan.

Pada umumnya jasa yang diberikan oleh Konsultan Pajak meliputi dua hal  yakni: Pertama, Tax Consulting. Konsultan Pajak bertindak sebagai Penerima Kuasa untuk kepentingan mewakili dan atau mendampingi Wajib Pajak apabila terjadi pemeriksaan pajak. Kedua, Attorney at Tax Law. Konsultan Pajak bertindak sebagai Kuasa Hukum Pajak untuk kepentingan mewakili atau mendampingi Wajib Pajak di Pengadilan Pajak.

Disamping itu ada pekerjaan lain yang lebih bersifat administratif  dilakukan oleh Konsultan Pajak, yaitu: Pertama, Tax Compliance yakni menyiapkan laporan pajak serta melaporkannya ke Kantor Pelayanan Pajak. Kedua, Tax Publication yakni  menyampaikan informasi tentang peraturan pajak kepada Wajib Pajak.

Berangkat dari pengalaman di bidang pajak sejak 1991 ditambah lagi saat ini sudah memiliki Kantor Konsultan Pajak Sendiri, maka FRIDO TAN & ASSOCIATES memberikan kesempatan terbatas dalam bentuk business opportunity di bidang jasa Tax Compliance & Tax Publication.

Menurut Fridolin Tantri Senak, CEO FRIDO TAN & ASSOCIATES, business opportunity yang ditawarkan tidak meliputi Tax Consulting dan Attorney at Tax Law. Hal ini dikarenakan kedua jasa tersebut terkait dengan syarat pemberian kuasa. Lebih dari itu kesempatan yang ditawarkannya pun sangat terbatas. Hanya diberikan kepada business partner yang harus memenuhi kualifikasi khusus yang syarat-syaratnya telah ditetapkan oleh FRIDO TAN & ASSOCIATES.

“FRIDO TAN & ASSOCIATES tidak mengejar target kuantitas tetapi kualitas, karena saya tahu benar artinya melayani klien dibidang pajak. Saya menjalani profesi dibidang pajak dari melakukan segala sesuatunya sendiri tanpa karyawan. Sehingga arti kualitas pelayanan yang berorientasi pada customer satisfaction by legal solution merupakan selling point dari business opportunity yang ditawarkan FRIDO TAN & ASSOCIATES ini” ujar Fridolin.

Maka dari itu, pria yang menyelesaikan pendidikan Magister Hukum Bisnis di Universitas Gajah Mada Jogjakarta ini dalam menawarkan business opportunity FRIDO TAN & ASSOCIATES tidak pernah lari dari visi dan misi awal, yakni menjadi administrator pajak yang dipilih oleh Wajib Pajak dan melayani klien untuk menyiapkan administrasi pajak yang memenuhi undang-udang pajak yang berlaku dalam transaksi bisnis.

Dengan eksistensi usahanya yang sudah lebih dari 15 tahun  di bidang perpajakan, Fridolin optimis business opportunity ini dalam 3 tahun sudah bisa kembali modal.

Untuk informasi tentang peluang bisnis yang ditawarkan ini, hubungi:

FRIDO TAN & ASSOCIATES
Gedung Jaya Lt.2, Jl. MH. Thamrin 12 Jakarta Pusat 10340

Tabel Investasi FRIDO TAN & Associates

Merek Dagang

Pelaporan dan Publikasi Pajak

Nama Perusahaan

FRIDO TAN & ASSOCIATES (FTA)

Bidang Usaha

Jasa Pelaporan & Publikasi Pajak

Investasi

Rp 500 juta

Royalti fee

25% dari Net Sales

Licence fee

Rp 600 juta untuk 5 tahun

Payback Period

3 tahun

Biaya lain-lain

Commitment Fee – Non Refundable
Rp 25 juta

Office Lay Out

Standar FTA
di Gedung Jaya Lt 2. Jakarta 10340

SDM

Operational Manager maupun karyawan yang akan ditempatkan harus lulus tes khusus yang dilakukan FTA